Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 Tanggal 19 Februari 2025, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026. Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:
B. Penilaian kerusakan bangunan:
Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Demikian permohonan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Admin Dapodik.
Surat Edaran dapat diunduh di sini.
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ()