Yth. Bapak/Ibu
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kondisi pandemi ini. Maka dari itu, kita membutuhkan data tentang kesiapan belajar sekolah dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembelajaran di masa pandemi ini dilakukan dengan tatap muka atau daring(online). Sesuai dengan arahan kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian formulir kesiapan proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah kebijakan pelaksanaan pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.
Tujuan dari pengisian formulir ini adalah untuk mengidentifikasi kesiapan belajar di satuan pendidikan secara tatap muka. Ada enam poin terkait proses verifikasi dan validasi
Pencapaian saat ini terkait kebijakan pemerintah daerah tentang proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tercatat ada (82.35%) 28 Provinsi dan (76.56%) 405 kabupaten/kota yang belum mengunggah. Adapun untuk satuan pendidikan tercatat 33,23% dari 534.547 satuan pendidikan yang sudah mengisi. Dengan demikian masih ada 356.915 satuan pendidikan atau sekitar 66.77%yang belum mengisi daftar kesiapan proses belajar mengajar.
Kami mengimbau kepada Kepala Dinas dan Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mengisi dan mengunggah kebijakan terkait proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Progress terkait daftar proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dapat diakses pada tautan berikut Kesiapan Belajar
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ()