Yth. Bapak/Ibu
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Berdasarkan persesjen no 19 tahun 2021 Bab II Pasal 3, Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan rekening satuan pendidikan sesuai dengan kriteria pada pasal 4. Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah nomor :14240/C/PR.03.01/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 poin B.3 rekening satuan yang telah ditetapkan, diusulkan Dinas Pendidikan melalui aplikasi BOS Salur (bos.kemdikbud.go.id) untuk dana BOS dan Aplikasi BOP Salur (bop.kemdikbud.go.id) untuk data BOP PAUD dan Kesetaraan.
Berikut kami lampirkan daftar kabupaten Kota yang belum melakukan upload file SK Pemerintah Daerah.
Catatan: apabila dinas pendidikan tidak melakukan upload SK Penetapan Rekening BOS dan BOP, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah nomor :14240/C/PR.03.01/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 poin B.5 maka Dana BOS, BOP PAUD, Kesetaraan tidak dapat disalurkan.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Informasi lebih lengkap dapat terlampir Daftar Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum upload SK Penetapan Rekening BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 per 14 Februari 2022. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik
Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor : 14240/C/PR.03.01/2021
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ()