Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala PKBM, dan SKB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Direktorat PMPK No. 1826/C6 /PM.01.03/2021 bahwa Direktorat PMPK masih memberikan kesempatan kepada Satuan Pendidikan Jenjang PKBM dan SKB untuk melakukan input nilai nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2022.a. Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik.
Untuk memperbarui Aplikasi Dapodik 2022 ke versi 2022.a, dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ()