Kepada Yth.
Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/kota
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan Saudara untuk:
Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih.
https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
Hak Cipta © Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ()